Honda

Siapkan Kelengkapan Kendaraan Anda, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2024 Selama 14 Hari

Siapkan Kelengkapan Kendaraan Anda, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2024  Selama 14 Hari

Kapolrestabes Palembang melalui Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menjelaskan jika pihaknya akan melakukan giat Perasi Patuh Musi 2024. Giat ini akan digelar selama dua pekan-Kurniawan -Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang bakal mengelar Operasi Patuh Musi 2024.

Operasi Patuh Musi 2024 tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 15-28 Juli 2024.

Kapolrestabes Palembang melalui Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menjelaskan jika pihaknya akan melakukan giat Perasi Patuh Musi 2024.

Giat ini akan digelar selama dua pekan.

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Mengalami Rotasi, Sejumlah Pejabat di Polda Sumsel Berpindah Tugas

BACA JUGA:Polda Sumsel Tingkatkan Pengetahuan Agama dan Keimanan Personel, Peringati 1 Muharam 1446 H

"Satlantas Polrestabes Palembang akan gelar Operasi Patuh Musi 2024 pada 15-28 Juli 2024.

Operasi ini diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Sabtu 13 Juli 2024.

Yenni menerangkan, ada 7 pelanggaran lantas yang menjadi target sasaran dalam giat tersebut.

Bila ada pengendara yang kedapatan melanggar, katanya, akan langsung dilakukan penindakan.

BACA JUGA:167 Bintara Polri Dilantik Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, Lulusan Pendidikan Pembentukan di SPN Betung

BACA JUGA:SSDM Polri Raih Penghargaan Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

"7 target sasaran tersebut, seperti melawan arah atau melawan arus.

Selain itu, pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM atau di bawah 17 tahun," jelasnya.

Kemudian, kata Yenni, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Dia melanjutkan, pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan dan menggunakan ponsel.

BACA JUGA:Menjadi yang Termuda, Mantan Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel, Jabat Kapolres Sidrap Polda Sulsel

BACA JUGA:Polda Sumsel Umumkan Kelulusan Akhir Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama Polri 2024, Ini Hasil Lengkapnya!

"Selanjutnya, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm termasuk penumpangnya.

Begitu juga untuk pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt," ujarnya.

Pihaknya, kata Yenni, juga akan menindak pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Yenni menegaskan, hanya boleh ada 2 orang dalam 1 motor, yaitu 1 pengemudi dan 1 penumpang.

"Tidak boleh mengangkut lebih dari 1 penumpang, seperti bonceng 3, bonceng 4, dan seterusnya. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap laka lantas," tegasnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon Tumurune Wiji Sejati, Raih Penghargaan Rekor Muri

BACA JUGA:305 Hingga 390 Temuan Perlu Segera Ditindak Lanjuti, Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel 2024

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk membawa surat-surat seperti SIM, STNK, serta KTP saat berkendara.

"Pastikan kendaraan aman dan nyaman sebelum berkendara. Kami berharap kita bersama-sama dapat menyadarkan diri untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: