Usulan Prajurit TNI Aktif Boleh Berbisnis, Pengamat ISESS Bilang Begini
Ilustrasi adanya usulan TNI terkait prajurit aktif diperbolehkan berbisnis-pixabay-
PALPRES.COM - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI mengusulkan agar prajurit diperbolehkan untuk melakukan bisnis.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro di Hotel Borobudur.
Adanya usulan ini, maka sama dengan menghapus atau merubah Undang-Undang TNI pasal 39 huruf C yang melarang TNI untuk bisnis.
Walaupun penghapusan pasal ini nantinua bakal mendapatkan respon negatif, tapi hal ini demi keadilan sesama manusia.
BACA JUGA:4 Golongan yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Dobel 2 Bulan Serta BLT MRP Rp400rb Per 15 Juli 2024
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru BUMN Bank BRI Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Ini Link Pendaftarannya!
Dirinya mencontohkan, supirnya yang merupakan seorang prajurit.
Supirnya ini akan beralih profesi sebagai supir taksi online setelah menyelesaikan tugas dari Kresno Buntoro.
Dikatakannya, profesu supir taksi online yang dilakukan supirnya adalah kegiatan bisnis.
Dilansir dari Twitter @Aryresetyo85, keterlibatan prajurit TNI dalam kegiatan bisnis ini merupakan upaya prajurit mengaktifkan dwi fungsi TNI.
BACA JUGA:Siapa Juara Euro 2024 dan Copa Amerika 2024? Pemenang dan Runner-Up Terima Hadiah Sebesar Ini
Sementara pengamat ISESS, apabila prajurit aktif dengan adanya usulan ini bakal menimbulkan peralihan prioritas para prajurit.
Dengan adanya perubahan aturan ini, maka adanya peluang bagi prajurit untuk lebih mementingkan kepentingan bisnis dari pada kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: