Honda

Polemik Perguruan Tinggi Akan Diberi Izin Kelola Tambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Polemik Perguruan Tinggi Akan Diberi Izin Kelola Tambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Ilustrasi polemik perguruan tinggi akan diberi izin kelola tambang-pixabay-

PALPRES.COM - Baleg DPR RI mempunyai keinginan untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat 1 yang berisi WIUP mineral logam atau izin kelola tambang bisa diberikan ke perguruan tinggi secara prioritas.

Kemudian, pada Ayat 2 berisi mengatur terkait pertimbangan pemberian WIUP kepada universitas, salah satunya yakni syarat perguruan tinggi yang boleh mengelola paling rendah harus terakreditasi B.

Selanjutnya, pada ayat 3 menjelaskan mengenai ketentuan pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Hal ini menimbulkan pro kontra baik di kalangan akademisi, politikus hingga masyarakat.

BACA JUGA:Prediksi dan Preview Juventus vs Benfica-Pertemuan Dua Mantan Juara Eropa di Liga Champions

BACA JUGA:Pria Asal Palembang Gagal Edarkan Narkoba di Kabuparen Musi Rawas

Banyak pakar dan akademisi yang tidak setuju terkait adanya izin tambang bagi perguruan tinggi.

Seperti halnya rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid bahwa pengelolaan tambang bukan ruang lingkup dari perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Fathul pada Selasa, 21 Januari 2025 di Yogyakarta untuk menanggapi wacana dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut Fathul, perguruan tinggi harus berada pada jalur utamanya, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sesar Aktif Picu Gempa 5.1 Magnitudo di Kolaka Timur Sultra Pagi Ini, Cek Penjelasan Ahli BMKG

BACA JUGA:CPNS 2025 Buka 400 Ribu Formasi, Ini 6 Formasi dengan Kuota Terbanyak dan Gaji Tertinggi

Bukan itu saja, Rektor UII juga menyebutkan bahwa banyak laporan dari berbagai lembaga independen yang menyatakan bahwa usaha pertambangan berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan.

Penolakan juga diutarakan oleh pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: