Honda

MANTUL! Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi

MANTUL! Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim menyampaikan raihan prestasi yang diperoleh Kemenag selama 2024 salah satunya pencegahan korupsi--

PALPRES.COM- Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI Periode 2024.

Dalam laporan yang disusun Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kemenag mencatatkan nilai 91,13 pada B18 (bulan 18 dengan rentang April - Juni 2024). 

Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi, hanya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Agar Penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak maka dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, KSP, dan KPK.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Bagikan 5000 Paket Lebaran Yatim

BACA JUGA:Kemenag Berbagi Cerita dan Pengalaman Mendapatkan 20.000 Kuota Haji Tambahan: Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

Timnas PK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang telah disusun bersama berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.

“Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali mendapat rekognisi. Tim Stranas PK memberi nilai 91,13 untuk periode B18 (bulan 18) kepada Kementerian Agama dalam implementasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” terang Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

“Skor Kemenag di B18 naik dibanding hasil penilaian pada B15, yaitu 85,47, dengan rincian skor: aspek perencanaan 82,5, aspek pengadaan barang dan jasa 73,92, dan APIP 100. Kalau pada B15 Kemenag pada posisi ketiga setelah OJK dan BMKG, pada B18 Kemenag di posisi kedua di bawah OJK,” sambungnya.

BACA JUGA:Kemenag Bantah Tuduhan Politisi PDIP, Sebut Hanya 200.362 Jemaah Haji yang Lunasi Bipih: Salah Baca Data

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online

Ada 15 aksi yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Timnas PK, mulai dari Penyelesaian Tumpang Tindih Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan dengan Pendekatan Satu Peta; Penguatan dan Pengendalian Ekspor Impor; hingga Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Benecial Ownership, serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara.

Dari 15 aksi tersebut, ada tiga yang menjadi pantauan Timnas PK di Kementerian Agama. 

Pertama, Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024.

Aksi ini berupa penguatan proses transparansi dan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat melalui Krisna-Sakti untuk mencegah terjadinya inefisiensi, inefektivitas, dan praktik korupsi. 

“Pada periode Aksi 2023-2024, Stranas PK mengawal integrasi perencanaan penganggaran pada isu pengentasan kemiskinan ekstrim untuk memastikan kesesuaian pada dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, serta realisasi dan kinerja belanja,” sebut Faisal.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses, 3 Indikator Penting Kuncinya

BACA JUGA:Kabar Baik! Sukses dengan Ramah Lansia, Kemenag Segera Siapkan Layanan Haji Ramah Disabilitas

“Di Kemenag, yang menjadi pantauan Timnas PK terkait ini adalah proses penyaluran Program Indonsia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Biro Perencanaan sebagai leading sector-nya. Aksi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” lanjut Faisal.

Kedua, Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selama ini, pengadaan barang dan jasa dengan sistem konvensional dinilai menimbulkan banyak pemborosan anggaran dan kecurangan atau penipuan karena proses pengadaan yang berjalan lama dan rumit.

Bahkan harga dan spesifikasi barang/jasa yang dirilis tidak transparan dan tidak standar.

BACA JUGA:Viral Video Jemaah Haji Wafat di Jalanan Makkah, Kemenag Beri Penjelasan

BACA JUGA:Modernisasi Pendidikan Madrasah, Kemenag Sumsel Kini Siapkan Program Kelas Digital Madrasah

Melalui aksi, Timnas PK berharap dapat menciptakan mekanisme belanja dan pengadaan secara digital dalam proses pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui e-katalog, e-purchasing dan juga menciptakan mekanisme pengawasan secara elektronik melalui e-audit.

“Terkait E-Purchasing di Kemenag, dikoordinasikan oleh Biro Umum. Melalui pengadaan barang dan jasa secara elektronik, proses ini terbukti meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mengurangi risiko dan potensi korupsi,” jelas Faisal. 

Ketiga, Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Penguatan peran APIP telah lama didorong oleh berbagai pihak.

Salah satunya melalui kajian KPK dan Kemendagri pada 2017. Pada 17 Juli 2017, KPK mengirim surat kepada Presiden dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada 3 aspek:

BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Sumsel Raih Penghargaan dari PWI Sumsel Award, Sinergi Positif dengan Pewarta

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia

a) aspek kelembagaan untuk memperbaiki independensi APIP;

b) aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan;

c) aspek sumber daya manusia, baik pemenuhan jumlah maupun kompetensi APIP.

“Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Proses ini sebenarnya telah diselesaikan sejak periode monev di B12. Aksi ini berfokus pada peningkatan kemampuan APIP dalam melakukan pengawasan internal yang efektif,” papar Faisal.

Keberhasilan dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi ini, kata Faisal, menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mendukung program Stranas PK dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik," tandas Irjen Faisal.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: