2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara
Kedua terdakwa 2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi saat mendengarkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Palembang-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan Pelaku merupakan TO ( Target Operasi) polisi.
Ini semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat).
"Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di desa mereka," ujar Kapolres.
TKP berada di kebun jeruk, jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang.
BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'
BACA JUGA:Pamit Ambil Pancing Tajur, Warga Muara Enim Hilang di Sungai Lematang
Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun karena jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan R2.
"Alhamdulillah jerih payah anggota membuahkan hasil, kita berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: