Honda

Parlemen Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina, Indonesia Nyatakan Kutuk Keras

Parlemen Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina, Indonesia Nyatakan Kutuk Keras

RUU penolakan pembentukan Negara Palestina oleh Parlemen Israel tersebut, disahkan dengan mayoritas 68 suara. Hanya 9 anggota parlemen yang memberikan suara menentangnya.-Tangkapan Layar X @TrackAIPAC-

Sementara Benny Gantz yang selama ini dipandang oleh banyak pemimpin di Barat sebagai sosok yang lebih moderat dibandingkan Netanyahu, ternyata bersama dengan partainya pada malam itu juga mendukung RUU penolakan pembentukan Negara Palestina.

Resolusi tersebut sepenuhnya menolak negara Palestina, bahkan sebagai bagian dari penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Israel.

BACA JUGA:Ini 3 Jenis Burung Perkutut yang Wajib Anda Pelihara, Konon Bisa Melepaskan Dari Lilitan Hutang loh

BACA JUGA:Diprediksi Petahana Lawan Kotak Kosong didalam Dua Pilkada di Sumsel

Dalam resolusi itu disebutkan, bahwa Knesset (Parlemen) Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania.

Pembentukan Negara Palestina di jantung Tanah Israel, menurut resolusi itu, akan menimbulkan bahaya nyata bagi Negara Israel dan warga negaranya.

Selain melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengganggu stabilitas kawasan.

Resolusi juga menegaskan, bahwa hanya tinggal menunggu waktu singkat sampai Hamas mengambil alih negara Palestina dan mengubahnya menjadi basis teror Islam radikal, bekerja sama dengan poros yang dipimpin Iran untuk melenyapkan Negara Israel.

BACA JUGA:Info Bansos Per 19 Juli 2024, 9 Kategori Ini Bisa Dapat 3 BLT Rp 2.400.000, Serentak Pada Agustus Mendatang!

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Via ATM Cair Agustus, Lalu Kapan Pencairan Via Pos? Ini Jadwalnya!

Terhadap Parlemen Israel yang menolak pembentukan Negara Palestina, Mustafa Barghouti, Sekjen Inisiatif Nasional Palestina, memberi kecaman kerasnya.

Menurut Mustafa Barghouti, resolusi yang dikeluarkan Parlemen Israel tersebut mewakili penolakan perdamaian dengan Palestina.

Sehingga juga berarti, sebagai deklarasi resmi berakhirnya perjanjian Oslo.

Sementara itu, lebih dari 140 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. 

BACA JUGA:Dua Jalan Protokol di Palembang Akan Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap, Kapan Mulainya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: