Honda

Kehadirannya ilegal di Tanah Palestina, Indonesia Desak Israel Evakuasi Pemukim Yahudi

Kehadirannya ilegal di Tanah Palestina, Indonesia Desak Israel Evakuasi Pemukim Yahudi

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam suatu kesempatan.-Tangkapan Layar X @Menlu_RI-

JAKARTA, PALPRES.COMIndonesia desak Israel evakuasi Warga Yahudi dari Pendudukan di Palestina

Desakan Indonesia itu sejalan dengan dukungan terhadap Keputusan Mahkamah Internsional terkait pendudukan Israel di Palestina, 19  Juli 2024.

Indonesia sebelumnya juga aktif menyuarakan dukungan terhadap Negara Palestina di Mahkamah Internasional.

Seperti saat menyampaikan pandangan lisan Mahkamah Internasional, 23  Februari 2024.

BACA JUGA:Wajib Ditanam! Ini 5 Tanaman Hias yang Bermanfaat Untuk Pengobatan

BACA JUGA:Berikut 5 Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan Tubuh

Menurut Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, sebagaimana dirilis dalam website Kemnlu RI, kemlu.go.id, keputusan Mahkamah Internasional merupakan faktwa hukum yang  menunjukkan jika hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.

Dijelaskan Menlu Retno, Mahkamah Internasional dalam fatwa hukum telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Oleh karenanya, tegas Melu Retno, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internaisional.

“Yakni, agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri, 20 Juli 2024.

BACA JUGA:Abdulrauf Damenta Akan Jadikan Palembang Kota Ramah Bagi Para Wisatawan

BACA JUGA:Peluang Timnas Indonesia U19 Terbuka, Selangkah Lagi Garuda Nusantara Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF U19

Terkait hal itu, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina.  

Ditegaskan Rerno, Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal di daerah pendudukan di Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: