Honda

Kehadirannya ilegal di Tanah Palestina, Indonesia Desak Israel Evakuasi Pemukim Yahudi

Kehadirannya ilegal di Tanah Palestina, Indonesia Desak Israel Evakuasi Pemukim Yahudi

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam suatu kesempatan.-Tangkapan Layar X @Menlu_RI-

Selanjutnya, mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi.

BACA JUGA:PERHATIAN! 3 Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Jika Ingin Membeli Mobil Suzuki Katana Bekas

BACA JUGA:Cuma Modal KTP Dapat Motor Listrik Paling Murah di GIIAS 2024

Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang mereka ambil sejak 1967 ,dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali,” ungkap Menteri Rentno.

Indonesia juga mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional, untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Fatwa hukum Mahkamah Internasional, lanjut Menlu Retno, merupakan langkah awal mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Bangsa Palestina,”. 

Secara faktual, Israel saat ini masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. 

BACA JUGA:Belum Jera, Sungai Parung di Musi Banyuasin Kembali Makan Korban Jiwa Akibat Terbakar

BACA JUGA:BERKAH! Sederet Bansos Cair Akhir Juli, Tetapi 5 Kategori KPM ini Tidak Bisa Dapat, Kenapa Ya?

Mirisnya, pelanggaran-pelanggaran Israel terhadap bangsa Palestina sebagaimana termuat dalam fatwa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional, saat ini masih terus berlangsung.  

“Bangsa Palestina, khususnya di Kota Gaza, masih terus menjadi target serangan militer Israel,” papar Retno.

Retno menekankan, Indonesia menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power, untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina.

“Hal itu sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah internasional,” ujar Retno.

BACA JUGA:10 Daerah Terluas di Sulawesi Selatan, Bukan Makassar Juaranya, Tapi Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: