Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!
Sejumlah DPO Kasus Tipikor yang Ditangani Oleh KPK.-Foto Youtube Update Pro-
BACA JUGA:Gubernur Malut yang Terjaring OTT KPK dari Partai Apa? PKS Tegaskan Bukan Kadernya
Terpidana ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidar 6 bulan penjara.
5. Syamsul Nur Salim
Syamsul Nur Salim pernah menjadi DPO. Padahal dirinya pernah menduduki orang terkaya di Indonesia ke-20 dengan nilai kekayaan bersih mencapai 1,3 miliar dolar Amerika Serikat.
Samsul mengembangkan usaha pada bisnis properti batu bara dan retail dengan kepemilikan saham PT Mitra Adi Perkasa Tbk.
BACA JUGA:Benarkah Gegara Bilang Kemenkue Iblis! Bupati Meranti Kena OTT KPK? Cek Fakta Sebenarnya
Samsul juga bertaruh pada bisnis properti real estate dengan kepemilikannya di saham tuaning holdings yang terdaftar di Bursa Singapura.
KPK pernah memanggil Samsul Nur Salim dan istrinya Ichih Nur Salim pada tahun 2019.
Namun tidak ada respon setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Maka keduanya masuk dalam DPO hingga pada 1 April 2021 KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus Samsul Nur Salim dan Ichi Nur Salim.
BACA JUGA:Kunjungi Sekayu, KPK RI Lakukan Hal Ini Bersama Pemkab Muba
Masa pencegahan terhadap keduanya sudah dinyatakan berakhir.
Nah Tahun 2022 Samsul Nur Salim melalui Kuasa hukumnya di Indonesia melakukan pelunasan utang BLBU untuk Bank Dew Ruci.
Sementara untuk utang BLBI dari Bank BDNI yang pernah dimiliki Syamsul Nur Salim hingga saat ini masih terus ditagih pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: