7 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp 400.000, Pada Agustus Nanti
Tampak situasi penyaluran bansos PKH dan Bpnt di salah satu kantor Pos beberapa waktu lalu--Palpres.com
Adapun syarat sebagai penerima BLT MRP yakni
Pertama, KPM yang terdaftar di data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki data yang sama dengan DTKS Kemensos.
BACA JUGA:BERKAH! Sederet Bansos Cair Akhir Juli, Tetapi 5 Kategori KPM ini Tidak Bisa Dapat, Kenapa Ya?
Kedua, merupakan penerima PKH non Murni (dapat PKH dan BPNT).
Ketiga, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Keempat, merupakan nama yang sudah di SK (Surat Keputusan)
Kelima, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Keenam, merupakan masyarakat pemilik KK dan e-KTP yang online dan padan Dukcapil.
BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!
BACA JUGA:AMPUH BANGET! Lakukan 7 Cara Mudah Ini, Dijamin Gebetanmu yang Berzodiak Cancer Bakal Jatuh Hati
Ketujuh, masyarakat terdampak, miskin, dan kurang mampu yang masuk dalam desil 1.
Nah demikinalah informasi seputar BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan yang akan dibagikan dalam periode Juli sampai dengan Desember.
Dipastikan cair, tapi harus menunggu proses lanjutan terkait juknis penyaluran dan persiapan anggarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: