Honda

7 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp 400.000, Pada Agustus Nanti

7 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp 400.000, Pada Agustus Nanti

Tampak situasi penyaluran bansos PKH dan Bpnt di salah satu kantor Pos beberapa waktu lalu--Palpres.com

PALPRES.COM - Anggaran siap hingga Rp 11 triliun lebih, bansos BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan dibagikan Paling cepat Agustus ini dengan 7 kriteria masyarakat penerima.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) MRP Mitigasi Resiko Pangan sejak Januari lalu sampai saat ini masih menjadi sesuatu hal yang ditunggu masyarakat.

Dimana ini adalah bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk dibagikan, dan pada awalnya untuk 6 bulan, hingg akhirnya menjadi 2 bulan saja. Dengan nominal Rp200rb per bulan.

Informasi seputar bansos tambahan ini sampai saat ini masih simpang siur, dan belum menemui progres berarti.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Dana Bansos Disalurkan Dobel PKH dan BLT MRP 2 Bulan Sekaligus, Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:Agar Data DTKS Lebih Akurat, Kemensos Dorong Desa Maupun Kelurahan Lakukan Musdes 3 Bulan Sekali!

Informasi terbaru hanya terlontar dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebutkan untuk anggaran telah siap.

Sehingga beberapa waktu kedepan masyarakat akan terima dana Rp400rb untuk alokasi Mei dan Juni.

Terdapat kriteria dan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP).

Bansos ini akan segera disalurkan untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2024 sebesar Rp600rb dengan sasaran 18,8 juta KK (Kartu Keluarga).

BACA JUGA:BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Ada Kabar, Bansos PKH dan BPNT Siap Dibagikan 3 Bulan Langsung Via Kantor Pos

BACA JUGA: 3 Kriteria KPM yang Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT.POS Indonesia Cair Duluan

Diperuntukan bagi  masyarakat kurang mampu yang lolos seleksi evaluasi data yang dilukan pemerintah setiap bulannya.

Bansos BLT MRP ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: