Honda

Nilai yang Fantastis, 9 Kilogram Gelembung Ikan Senilai Rp6 Miliar, Karantina Sumsel Lakukan Sertifikasi

Nilai yang Fantastis, 9 Kilogram Gelembung Ikan Senilai Rp6 Miliar, Karantina Sumsel Lakukan Sertifikasi

Sebanyak 9 kilogram gelembung ikan senilai Rp6 miliar telah dilakukan sertifikasi oleh pihak Karantina Sumsel. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (BKHIT Sumsel) telah memfasilitasi ser--Karantina Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 9 kilogram gelembung ikan senilai Rp6 miliar telah dilakukan sertifikasi oleh pihak Karantina Sumsel

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (BKHIT Sumsel) telah memfasilitasi sertifikat gelembung renang ikan senilai Rp6 miliar pada semester I pada 2024.

Tercatat sebanyak 9,742 kilogram produk berupa gelembung renang ikan telah disertifikasi dan dikirim berbagai daerah di Indonesia. 

Pengiriman dilakukan di beberapa daerah yakni ke Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang, dan Pontianak.

BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Burung Perkutut Katuranggan yang Memiliki Keistimewaan Sebagai Pembawa Keberuntungan

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Cek Peralatan di Gudang Logistik Mapolda Sumsel, Polda Sumsel Siap Tangani Karhutla

Sertifikasi gelembung renang ikan ini telah melalui pemeriksaan klinis di laboratorium.

Pihak karantina menyatakan berkomitmen menjaga kesehatan perikanan dan keamanan produk perikanan di wilayah Sumsel, sejalan dengan arahan Kepala Barantin.

Kostan Manalu mengatakan, gelembung renang ikan tersebut telah mengalami pemeriksaan oleh pejabat Karantina Sumsel sebelum diizinkan keluar dari Sumsel. 

Pemeriksaan dilakukan meliputi pemeriksaan berupa fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi. 

BACA JUGA:Batu Akik Puser Bumi Memiliki Aura Mistis dan Proteksi Gaib, Wajar Saja Banyak Dicari Kolektor

BACA JUGA:Suka Durian? 5 Rekomendasi Tempat Makan Durian di Palembang Ini Bisa Kamu Coba Loh

Petugas melakukan pemeriksaan pada Selasa 23 Juli 2024 lalu, di Kantor Balai Karantina Sumsel.

"Gelembung renang ikan tersebut sudah melalui proses pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: