37.804 Benih Lobster Asal Lampung Gagal Diselundupkan, Rencana Bakal Dikirim ke Luar Negeri
Sebanyak 37.804 benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Polda Sumsel. Adalah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar neg-Kurniawan -Palpres.com
Dari 8 box styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar.
BACA JUGA:Gelar Operasi Kepatuhan, Bapenda UPTB Samsat OI II dan Sat Lantas Berikan Imbauan Ini
Dia menambahkan tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.
"Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali," katanya.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: