Honda

Cair Jelang 17 Agustus, Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap Via ATM dan Pos Masuk Rekening 2-3 Bulan Sekaligus

Cair Jelang 17 Agustus, Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap Via ATM dan Pos Masuk Rekening 2-3 Bulan Sekaligus

Foto pencairan bansos PKH ada tahap lalu--Palpres.com

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) kembali menyalurkan 2 bansos regulernya berbarengan melalui kantor Pos langsung 3 bulan sekaligus. Begitu juga dengan penyaluran bansos via KKS langsung dobel jelang 17 Agustus 2024 ini.

Sejak akhir Juni sampai dengan hari ini, setidaknya pemerintah melalui Kemensos RI telah menyalurkan beberapa bansos reguler seperti BPNT Sembako Via ATM Rp400.000,- alokasi Mei, Juni, dan via Pos alokasi April - Juni. Beserta bansos PKH via ATM dan juga Pos untuk tahap 2 dan 3.

Seperti diketahui bahwa pencairan menyasar ke 431 daerah dengan akses mudah.

Dikabarkan, tidak lama lagi Kemensos juga akan mencairkan 2 bansos andalam mereka melalui PT.Pos. 

BACA JUGA:Cek KK dan NIK KTP Milikmu, Ada 2 Bansos Reguler dan 1 BLT Tambahan Dibagikan Jelang 17 Agustus 2024

BACA JUGA:Info Bansos Per 30 Juli, KPM PKH dan BPNT Dapat Dana Bansos Rp400rb, BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?

Dimana pencairan melalui PT.Pos ini biasanya berbarengan antar bansos PKH, dan juga BPNT Sembako alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September). 

Adapun besaranya adalah Rp600.000,-.

Untuk 83 kabupaten atau kota yang sulit akses perbankannya.

Adapun jumlah bantuan yang didapat akan tetap sama untuk BLT BPNT Sembako.

Untuk bansos PKH sendiri,  tergantung dengan jumlah kategori yang ada. 

Dimana pencairan untuk tahap 3 ini akan lebih di titik beratkan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang apabila tidak komitmen dalah hal kehadiran anak sekolah, dan balita di faskes, dan fasdik akan ditangguhkan sementara bantuannya. 

BACA JUGA:Berikut Cara Gampang Ajukan NIK KTP yang Kamu Punya Agar Dapat Bansos BPNT 2024 Periode Agustus - Desember

BACA JUGA:Agustus Berkah, Bansos BPNT Cair Menyusul BLT PKH Untuk Masyarakat di Wilayah Berikut!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: