Honda

Pemprov Sumsel Ingin Terus Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

Pemprov Sumsel Ingin Terus Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

pemprov sumsel terus dukung penegakan hukum di sumsel--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,.SH. M.S.E didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Provinsi Sumsel melakukan ramah dengan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin 5 Agustus 2024 malam.  

Elen memaparkan  pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

yang dimana dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah yang dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.

BACA JUGA:SEPAKAT! 5 Parpol Antarkan Muchendi-Supriyanto Daftar Ke KPU OKI, Pengamat Politik Sumsel Bilang Begini

BACA JUGA:Inilah 8 Manfaat Batu Akik Combong, Nomor 6 Dapat Menyerap Perhatian

Yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tentunya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

1.melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim

BACA JUGA:Inilah Deretan Tanaman Hias yang Bisa Menyebarkan Aura Positif di Rumah

BACA JUGA:Berikut 5 Fakta Menarik Tanaman Hias Bunga Kaca Piring

2.menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;

3.melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: