Lucianty Terima SR, Toha B1-KWK! Apa Beda ST, SR, SK dan Surat B1-KWK di Hirarki Surat-Menyurat Kepartaian
DPP Partai Nasdem Memberikan SR dan Form B1.KWK Bagi Calon Bupati yang Maju di Pilkada Muba.-Foto Kolase-
Namun untuk secara jenjang memang mempunyai makna yang sama.
Sehingga SK Partai yang kerap diterima oleh bakal calon belum bisa dipergunakan untuk mendaftar ke KPU.
BACA JUGA:Banner Apriyadi Gandeng Toha di Pilkada Muba 2024, Balon Bupati Hj Lucianty Beri Respon Begini
BACA JUGA:Pj Bupati Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada Muba 2024, Segini Besaran Anggaran yang Didapatkan?
Di atas SK Partai ternyata masih ada satu model surat lagi yakni surat atau form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bakal pasangan calon.
Diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Febuari 2024 lalu partai PKB mendapatkan 6 kursi dan partai Nasdem 5 kursi.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Sebelumnya H Muhammad Toha Tohet resmi di usung partai Nasdem dan PKB untuk maju sebagai calon Bupati Muba pada Pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Inilah Kriteria yang Bakal Dampingi Hj Lucianty di Pilkada Muba 2024, Benarkah Sosok Ini?
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 3 Bakal Calon Wakil Bupati di Pilkada Muba 2024, Ada yang Melebihi Pj Bupati
Hal itu tertuang dalam surat B1-KWK yang diterima Toha pada Kamis 8 Agustus 2024 di Jakarta.
Toha sendiri menerima surat B1-KWK tersebut didampingi Rohman yang tidak lain Ketua DPD PKB Muba.
H Muhammad Toha Tohet ketika dihubungi membenarkan bahwa telah mengantongi surat dukungan atau B1-KWK dari PKB dan Nasdem.
“Hari ini Kamis 8 Agustus 2024 surat B1-KWK diberikan,” kata Toha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: