Honda

Kominfo Ancam Sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judol

Kominfo Ancam Sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judol

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengancam menjatuhkan sanksi pada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terkait dengan judi online alias judol.-IG@kemenkominfo-

Jika dalam waktu 7 hari hasil pemeriksaan belum diterima pihaknya, lanjut Budi, penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo melalukan penutupan utup akses ke 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berupa situs pulsa, karena terkait aktivitas judol atau judi online.

BACA JUGA:Intip Kiat Sukses UMKM Binaan Bank Sumsel Babel Kembangkan Usaha Keritcu Super Sindi Snack Khas Babel

BACA JUGA:7 Film yang Pas Buat Ditonton Libur Agustus Ini, Ada Dosen Gaib Hingga Kang Mak From Pee Mak

Menurut Menko Budi Arie Setiadi, situs pulsa itu memberikan layanan penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Penutupan 32 situs pulsa tersebut, menurut Budi Arie, merupakan upaya  mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.

Dikatakan Budi Arie, mulai Kamis 8 Agustus 2024, pihaknya memblokir 32 situs pulsa di internet karena terkait aktivitas judi online.

Dasar hukum penutupan akses terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), menurut Budi Arie, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

BACA JUGA:Israel Serang Sekolah di Gaza hingga 100 Orang Tewas, Hamas Sebut ‘Kejahatan Mengerikan’

BACA JUGA:3 Cara Manchester United Bisa Mengalahkan Man City di Community Shield

Dari 32 PSE yang ditutup aksesnya, lanjut Budi, terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. 

Dijelaskan Budi, penutupan akses 31 PSE telah sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. 

“Mereka tidak menjalankan kewajibannya, yakni mendaftar diri sebagai sebagai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung,” papar Budi.

Bagi 31 PSE yang ditutup aksesnya, lanjut Budi, bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: