Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa, Terindikasi Aktivitas Layanan Konversi Judol
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, penutupan 32 situs pulsa tsebagai langkah mencegah membatasi ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.-Biro Humas Kementerian Kominfo-
JAKARTA, PALPRES.COM - Kominfo tutup akses ke 32 situs pulsa.
Penutupan 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Kominfo tersebut, terkait terkait aktivitas judol atau judi online.
Puluhan situs pulsa tersebut, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.
Dijelaskan Menkominfo Budi Arie Setiadi, penutupan 32 situs pulsa tersebut sebagai langkah mencegah membatasi ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.
BACA JUGA:Toha Resmi Kantongi Surat B1-KWK Partai Nasdem dan PKB untuk Pilkada Muba 2024
Dikatakan Menkominfo, mulai hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, pihaknya menutup atau memblokir 32 situs pulsa di internet.
Pasalnya, lanjut Budi Arie, pihaknya tidak mentoleransi terkait layanan yang diberikan situs pulsa tersebut terhadap aktivitas judi online.
“Semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2024.
Demikian dikutip dari laman website Kominfo, www.kominfo.go.id.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Pangan Beras CPP di Papua Tengah Dipantau Langsung Menko PMK
Dikatakan Menteri Budi Arie, dasar hukum penutupan akses terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dari 32 PSE yang ditutup akses, menurut Menteri Budi Arie, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: