Honda

Resmikan Lomba Gaplek FJP Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Kata Ketua DPRD Sumsel

Resmikan Lomba Gaplek FJP Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Kata Ketua DPRD Sumsel

Ketua DPRD Sumsel didampingi Kabag Humas DPRD Sumsel, Ketua dan Sekretaris FJP saat membuka lomba gaplek yg digelar FJP DPRD Sumsel-Rossa-palpres.com

BACA JUGA:Serang Balik Rusia, Ukraina Berhasil Menguasai Wilayah Kursk

UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia pada Pasal 7 ayat 3, mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih.

Kewajiban itu bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negara pada tanggal 17 Agustus.

Saat ini, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh pada bulan Agustus dari tanggal 1 hingga tanggal 31 untuk memperingati HUT RI.

Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa, kota dan provinsi serta menghiasi lingkungan dengan nuansa merah putih.

BACA JUGA:Kisah 41 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Ada yang Sempat Ditahan 6 Bulan Lebih

BACA JUGA:Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Kabupaten Muba 2024, Pj Bupati Sandi Tegaskan Ini

Representasi dari warna bendera negara, sebagai wujud nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: