Citraland
Honda

SAH! DPRD Sumsel Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

SAH! DPRD Sumsel Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Ketua DPRD Sumsel menandatangani berita acara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel terpilih pada rapat paripurna DPRD Sumsel--

PALEMBANG, PALPRES.COMDPRD Sumsel resmi tetapkan H Herman Deru dan H Cik Ujang sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur Terpilih, untuk masa bakti 2025-2030

Penetapan tersebut dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rapat ke-8 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumsel, Senin 13 Januari 2025.

Rujukan Surat Edaran Kemendagri

Menurut Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE.MM, Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih masa bakti 2025-2030 ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 mengenai penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024. 

BACA JUGA:Kapan Pasangan Calon Pilkada 2024 Ditetapkan? Ini Jadwal Lengkap, Mulai Pendaftaran, Tahapan Hingga Penetapan

BACA JUGA:721 Personel Disiagakan Pengamanan Penetapan Pasangan Cagub dan Wagub Pilkada Sumsel

Dalam surat tersebut, menurut dia, disebutkan bahwa DPRD Provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Sumsel juga mengucapkan selamat kepada H. Herman Deru dan H. Cik Ujang atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih masa bakti 2025-2030.

Selain itu, mereka juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pj. Gubernur Sumsel, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, FKPD Sumsel, serta seluruh lapisan masyarakat Sumsel, yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilukada yang tertib, aman, dan lancar.


Prosesi penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel terpilih pada rapat paripurna DPRD Sumsel-Rossa-

Tindak lanjut Rapat Pleno Terbuka KP Sumsel

BACA JUGA:Cik Ujang Sampaikan 7 Visi Misi Utama Dalam Membangun Sumsel 5 Tahun Kedepan

BACA JUGA:Herman Deru Berjanji di Depan Ratusan Warga, Jadikan Desa Ngulak 2 Kampung Halaman Keduanya

Penetapan ini, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yang menyatakan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai pemenang Pilkada dengan memperoleh 2.220.437 suara atau 51,62 persen dari total suara sah. 

Hasil pleno tersebut telah diserahkan oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kepada pimpinan DPRD Sumsel pada Jumat, 10 Januari 2025.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih masa bakti 2025-2030, oleh pimpinan DPRD Sumsel.

Tahapan penting sebelum paslon terpilih dilantik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: