Honda

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

Harta kekayaan Kadis PMD Muba pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.-Istimewa-

BACA JUGA:Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

4. Mobil, Mitsubishi Matic Tahun 2017, hasil sendiri Rp 130.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 64.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 47.030.541

Sehingga total keseluruhan senilai Rp 7.668.030.541 dan Kadis PMD Muba juga tidak memiliki hutang sama sekali. 

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Korupsi di Sumsel, KPK-RI Adakan Rakor dan Desiminasikan MCP

BACA JUGA:Tanggapan Angelina Sondakh Terkait Kasus Korupsi Timah 271 Triliun: Semoga Allah Mengampuni Dosaku Dimasa Lalu

Kejari Muba menetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka atas tipikor pembuatan Aplikasi Santan.

Selain itu juga tersangka pun dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muba 20 hari kedepan.

Dalam keterangan persnya, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH kepada awak media menyampaikan.

Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH

BACA JUGA:Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.

“Dari surat Sprindik tersebut bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan meminta juga konfirmasi dua ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: