Citraland
Honda

Penerimaan 1.388 CPNS dan Rincian Formasi di BASARNAS Tahun 2024, Cek Link Lengkap di Sini

Penerimaan 1.388 CPNS dan Rincian Formasi di BASARNAS Tahun 2024, Cek Link Lengkap di Sini

seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2024--basarnas

29. Semarang 

30. Serang (Prov. Banten) 

31. Sorong 

32. Surabaya 

33. Tarakan 

34. Ternate 

35. Yogyakarta

Pemilihan lokasi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan kota provinsi  yang dipilih sebagai lokasi SKD di portal https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Tanpa Syarat Tinggi Badan! Ini 5 Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA

BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Terjadi di Papua, Papua Barat dan Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

IV. Persyaratan Pelamaran 

  1. Warga negara Indonesia
  2. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)  tahun pada saat melamar PNS
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan  hormat sebagai pegawai swasta
  5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional  Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang  
  8. masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang  mempersyaratkan
  9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  11. Pelamar merupakan lulusan:
  1. Jenis Formasi Umum
    1. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat  harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di  Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau  kementerian agama.
    2. pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah  dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang  terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga  Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat  kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada  ijazah.
    3. pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki ijazah yang  telah disetarakan oleh Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan  teknologi

  2. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
    1. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit  pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat  kedisabilitasannya
    2. Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar  (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan  orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit  dan menginput link video tersebut pada laman https://daftar sscasn.bkn.go.id. serta memastikan link dapat diakses oleh panitia  seleksi dan
    3. Bagi yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit  Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada  laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. maka dinyatakan tidak melengkapi  berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.

Untuk informasi terlengkap mengenai Penerimaan CPNS dan Rincian Formasi di BASARNAS Tahun 2024, Cek Link Lengkap di Sini:

https://drive.google.com/file/d/1jGkRM-SzXNJh6h2cPqCqctekAPpmBJvQ/view

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: