Citraland
Honda

RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?

RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?

Pemkab OKI resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai-Diskominfo OKI-

Sayangnya, penjualan rokok yang begitu masif tidak memberikan kontribusi bagi penerimaan negara ataupun pendapatan asli daerah.

Rokok-rokok tanpa cukai ini juga cukup diminati kalangan perokok lantaran harganya yang miring alias murah.

BACA JUGA:Demi Bangun Sinergitas Pemerintah Pusat Pemprov Sumsel Wujudkan Pilkada 2024 yang Lancar dan Aman

BACA JUGA:Terbuka Untuk Umum! Pertamina SMEXPO Palembang 2024 Hadirkan Talkshow dan Workshop, Tingkatkan Kapasitas UMKM

Daya beli masyarakat akan rokok resmi juga belakangan ini agak menurun karena harganya yang terus melambung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: