RDPS
Honda

RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?

RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?

Pemkab OKI resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai-Diskominfo OKI-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melarang penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai.

Larangan ini disampaikan Pemkab OKI melalui Surat Edaran Nomor: 500.2/1312/DISDAG.OKI/2024 tentang himbauan Larangan menjual produk tembakau (rokok) ilegal atau tanpa cukai.

Bahkan, surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi tertanggal 19 Agustus 2024.

Bagi yang melanggar, maka dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 3.7 Magnitudo Guncang Lombok Tengah NTB, Tak Berpotesi Tsunami

BACA JUGA:Upacara Hari Juang Polri 2024, Kapolres OKI Bacakan Proklamasi Polisi Indonesia

Diketahui, surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dimana dalam Pasal 54, disebutkan "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Bukan itu saja, penjual rokok ilegal ini juga dapat dikenakan denda denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk itu, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten OKI untuk mematuhi surat edaran ini agar tidak dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Trafik Terus Melesat Hingga 99 Persen, XL Axiata Tambah 22 BTS 4G di Nusa Penida

BACA JUGA:Terjerat Pasal Ini, Kurir 75 Butir Ekstasi Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Seperti diketahui, penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah OKI begitu marak.

Berbagai merk rokok tanpa cukai beredar luas hingga ke pelosok desa dalam wilayah Bumi Bende Seguguk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: