Terlambat Bayar Iuran Bulanan? Ini 4 Kerugian yang Dialami Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi kerugian yang bakal dialami peserta BPJS Kesehatan jika terlambat bayar iuran bulanan-BPJS Kesehatan-
Surat teguran ini akan diterima paling lambat 10 hari setelah keterlambatan.
2. Status Kepersertaan Dihentikan
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik Lagi di Tahun 2025, Segini Gaji PNS di Indonesia
BACA JUGA:MANTAP! PKS Serahkan B.1-KWK Cakada Sumsel, Ini Daftar Namanya
Status peserta BPJS Kesehatan bakal dihentikan yang akan dilakukan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020.
3. Layanan Jaminan Kesehatan Terhambat
Peserta yang terlambat membayar iuran maka akan terhambat untuk mendapat layanan jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Khusus Tenaga Kesehatan! Ada 179 Formasi Lulusan D3 di CPNS 2024 Kemenkumham
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lakukan Bangun PLTS Kapasitas 300 MW Dengan Perusahaan Asal China TBEA
Secara otomatis, peserta tidak bisa melakukan pelayanan medis, obat-obatan dan layanan lain dari BPJS Kesehatan.
4. Denda Rawat Inap
Apabila peserta belum melunasi pembayaran iuran sesuai tunggakannya, maka akan mendapatkan denda rawat inap.
Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 yang berbunyi "Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
BACA JUGA:Turun Lagi, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 22 Agustus 2024 Dibanderol Rp1.410.000 per Gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: