Honda

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024, Berlaku Jika Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024, Berlaku Jika Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar

KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024, Berlaku Jika Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar--tangkapan layar

PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini diterapkan jika hingga hari terakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 mendatang hanya ada satu pasangan calon yang daftar.

"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon.

Dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Peta Indeks Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Ada 5 Provinsi yang Kerawanannya Tinggi

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Amankan Sopir Truk Muatan Minyak Ilegal Tabrak Motor Hingga Tewas di Keluang

Maka akan diekstensi, pendaftaran akan diperpanjang," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut Idham menuturkan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. 

Ia menyatakan jika waktu perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari lamanya.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini Selasa 27 Agustus sampai Kamis 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Program PEN 7.0 Potret Pekerja Pertamina Tebar Inspirasi dan Kenalkan Bisnis Migas untuk Siswa SD di Plaju

BACA JUGA:8 Fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda APBD Perubahan 2024, Ini Poin Pentingnya

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. 

Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: