Waspada Cacar Monyet! Kemenhub Terapkan Aplikasi SatuSehat, Berlaku untuk Perjalanan Luar Negeri
Waspada Cacar Monyet! Kemenhub Terapkan Aplikasi SatuSehat, Berlaku untuk Perjalanan Luar Negeri-Kolase-
PALPRES.COM- Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru terkait merebaknya cacar monyet dengan memberlakukan aplikasi SatuSehat.
Aplikasi ini menjadi syarat bagi orang yang melakukan perjalanan luar negeri dan masuk ke Indonesia.
Kebijakan itu diambil usai ditetapkannya penyakit cacar monyet atau Mpox statusnya menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sehingga menjadi keresahan dunia atau Public Health Emergency of Internasional Concern) yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Data Terbaru! Kemenkes Konfirmasi Cacar Monyet Capai 88 Kasus selama 2 Tahun
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Waktu 6 Bulan Perbaikan Jembatan Lalan Ambruk, Jika Tidak Ini yang Dilakukan
Syarat menggunakan aplikasi SatuSehat untuk perjalanan luar negeri ini juga sebagai tindak lanjut Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SatuSehat Health Pass.
Selain itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024.
Tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
BACA JUGA:Kembangkan SDM Warga Lokal, Pertamina EP Papua Field Gelar Pelatihan Forklift
Dengan tujuan agar setiap orang atau personel penerbangan dan penumpang pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia.
Orang yang melakukan perjalanan luar negeri diminta untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik yakni SATUSEHAT Health Pass.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: