Honda

Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Ilustrasi santunan Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris-UMSU-

Pembayaran ini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk agen perbankan atau langsung di bank menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk kemudahan lebih lanjut, pembayarannya juga dapat dilakukan melalui agen Perisai.

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Buah-Buahan Paling Baik Dikonsumsi Anak-Anak Pada Masa Pertumbuhan

BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU Muba, Lucianty Sampaikan Program Unggulan, Salah Satunya Sudah Nasional

Santunan ini sendiri diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian.

Dimana proses klaim bisa dilakukan oleh ahli waris setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan menjalani pemeriksaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila semua persyaratan terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka santunan bakal disalurkan kepada ahli waris.

Terkait pengajuan klaim, ahli waris bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen Perisai yang sudah ditunjuk.

BACA JUGA:Inilah 8 Jenis Batu Akik Paling Disukai Pemimpin di Indonesia, Nomor Terakhir Kamu Pasti Ada Koleksinya

BACA JUGA:8 Daftar Film Terlaris Bergenre Komedi, Dari Get Married Sampai Dengan Agak Laen, Kamu Udah Nonton yang Mana?

Pastikan juga semua persyaratan terpenuhi agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar.

Demikian informasi mengenai ahli waris menerima santunan Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: