Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya
![Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya](https://palpres.disway.id/upload/b09cfeb56d214fdfdedb74202bf81dd3.jpeg)
Ilustrasi santunan Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris-UMSU-
Pembayaran ini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk agen perbankan atau langsung di bank menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk kemudahan lebih lanjut, pembayarannya juga dapat dilakukan melalui agen Perisai.
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Buah-Buahan Paling Baik Dikonsumsi Anak-Anak Pada Masa Pertumbuhan
BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU Muba, Lucianty Sampaikan Program Unggulan, Salah Satunya Sudah Nasional
Santunan ini sendiri diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian.
Dimana proses klaim bisa dilakukan oleh ahli waris setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan menjalani pemeriksaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka santunan bakal disalurkan kepada ahli waris.
Terkait pengajuan klaim, ahli waris bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen Perisai yang sudah ditunjuk.
Pastikan juga semua persyaratan terpenuhi agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar.
Demikian informasi mengenai ahli waris menerima santunan Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: