Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya
Ilustrasi santunan Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris-UMSU-
PALPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.
Jaminan sosial ini tentunya diberikan kepada mereka yang tergabung dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Menariknya, salah satu keunggulan program yaitu pemberian santunan kepada ahli waris peserta hingga mencapai Rp70 juta, tergantung dari jenis jaminan yang diikuti.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai slogan 'Kerja Tenang, Keluarga Aman'.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Tentang Peranan Industri Hulu Migas, PEP Donggi Matindok Field Lakukan Ini
BACA JUGA:ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini
Ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya.
Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai peserta bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Selain itu, bisa juga melalui agen Perisai yang telah ditunjuk.
Peserta BPU bisa mendapatkan dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Gempa Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Kekuatannya 4.9 M, Tak Berpotensi Tsunami
Tentunya, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulannya.
Sehingga ppeserta berhak mendapatkan santunan yang nilainya mencapai Rp70 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: