RDPS
Honda

Pemprov Sumsel Bawa Masalah Illegal Drilling Muba ke Kemenko Perekonomian RI, Apa Hasilnya?

Pemprov Sumsel  Bawa Masalah Illegal Drilling Muba ke Kemenko Perekonomian RI, Apa Hasilnya?

pemprov sumsel ingin selesaikan ilegal drilling dimuba di kantor kemenko--Humas Pemprov Sumsel

Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum , penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dll. 

Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden. 

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Kalimantan Paling Disukai Kolektor dan Masyarakat Umum

BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini menurut Elen terdiri dari beberapa hal. 

Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling. Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya, tidak hanya terkait pengaturan disisi minyak dan gas bumi saja tapi juga terkait perizinan lingkungan. 

Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum. 

Usulan solusi berikutnya kata Elen adalah pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis. 

BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

“Di Sumsel ini ada 5.482  yang tercatat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya input bukan hanya sumur-sumur tua namun ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM. Kalau kondisi sumur tua kita bisa maklum. Tapi kalau sudah menggunakan data seismik yang ada di ESDM kemudian mereka gali dengan alat seadanya inilah yang dapat menimbulkan bahaya bencana dan K3L Maka ini akan rawan sekali," jelas Elen. 

Menurut Elen karena sangat urgen itulah alasan pihaknya ingin peroslan ini segera diselesaikan. 

"Melalui rapat ini kami ingin dapat memberikan arahan dalam pengelolaan  keekonomian yang sering jalan dengan penegakan hukum dengan aspek legalitasnya," tambah Elen. 

Sementara itu Sekjen sekaligus Plt Dirjen Migas Dadan Kiudiana mengatakan sangat berterimakasih atas inisiatif Deputi  Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI yang melakukan upaya penyelesaian illegal drilling di Sumsel.

BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: