Honda

Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang

Kajari Muba Kembali Menetapkan Mantan Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Kasus TPPU. -Firdaus Palpres.com-

Pembelian lahan yang disamarkan dengan nama stafnya dan penukaran mata uang. 

"Kami tidak bisa menerangkan secara mendetail karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, " ucapnya.

BACA JUGA:Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

BACA JUGA:Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba 

Meskipun begitu, Roy menegaskan juga, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. 

Konsep dilakukan, bagaimana mengupayakan dalam mengembalikan kerugian negara. 

"Kita pakai metode Follow the Money artinya penelusuran aliran uang, " katanya. 

"Saya ingatkan juga bagi pihak -pihak lain yang berusaha memberikan keterangan tidak benar atau bersekongkol.

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kami tidak segan-segan meningkatkan status saksinya jadi tersangka bila tidak memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya, " tegas Roy. 

Tersangka Richard Cahyadi selaku Kadis PMD Muba yang ditetapkan kembali tersangka atas dugaan TPPU sejak menjabat pada tahun 2019.

"Kita kenakan pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: