RDPS
Honda

ATURAN BARU! Nomor SIM Diganti NIK KTP, Siapkan Dokumen Tambahan Ini

ATURAN BARU! Nomor SIM Diganti NIK KTP, Siapkan Dokumen Tambahan Ini

Ilustrasi aturan baru perubahan nomor SIM diganti NIK KTP-wikipedia-

PALPRES.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, Korlantas Polri berencana mengubah atau mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akan tetapi, dalam proses perubahannya ini masyarakat akan diminta dokumen tambahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyatakan bahwa perubahan nomor SIM akan diganti NIK mulai tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Gunakan Teknik Ini Untuk Pengeboran Onshore Terdalam, PHSS Cetak Rekor di Indonesia

BACA JUGA:Sekda Muba Ingatkan Perusahaan Perkebunan Harus Aktif Jaga Konsesinya di Musim Kemarau

Adanya perubahan ini juga dinilai sejalan dengan visi polisi yakni bersinergi dalam program satu data.

Tak hanya itu, pemilihan nomor NIK dipilih lantaran single data.

Yusril menegaskan bahwa dengan menggunakan NIK maka semua data diri dari masyarakat akan dengan mudah muncul mulai dari KTP, SIM, NPWP dan BPJS.

Bahkan, di masa depan pembuatan SIM akan dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi.

BACA JUGA:TEGAS! Elen Setiadi Minta Para Bupati Evaluasi Pejabat Untuk Tidak Hadir Dalam Kegiatan Paslon di OKU

BACA JUGA:Anita Optimis Dengan Sinergi yang Dewan Eksekutif Punya Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah

Pemusatan ini bertujuan agar masyarakat bersedia mengikuti seluruh tahapan dalam pembuatan SIM.

Selain itu, beliau juga berharap bahwa dengan adanya upaya ini bisa menghilangkan pandangan jika pembuatan SIM hanya dengan foto saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: