Honda

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. 

Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. 

"Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. 

Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

"Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. 

Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan," ucapnya.

Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.

Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi," harapnya.

Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. 

“Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel