SAH! Hotman Paris Bantu Kasus Pembunuhan Siswi SMP Di Palembang
Kemelut pembunuhan siswi smp palembang hotman paris turun tangan--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar Terbaru Orang tua AA (13) korban pemerkosaan dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina PALEMBANG berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris.
Tak hanya itu Mereka juga mencari keadilan atas hukum ketiga pelaku pemerkosa dan pembunuh anaknya yang tidak ditahan.
Dalam video yang tersebar di Ig @hotmanparisofficial yang diunggah pada Rabu pukul 21.30 WIB berdurasi 2 menit 8 detik ayah kandung AA dan bibi kandung korban mendatangi Hotman Paris.
"Malam ini Rabu (11/9) saya didatangi bapak Supandi dari Palembang bapak kandung dari korban pemerkosaan sampai meninggal anaknya umur 13 tahun yang diperkosa oleh 4 pelaku kemudian dan dibunuh. Datang ke Hotma nine one one untuk ikut memperjuangkan bagaimana penaksiran undangan-undang," katanya dalam video yang diunggah tersebut.
BACA JUGA:Tercatat Sudah 6 Orang yang Tewas Karena Rabies di Sumsel Dari Januari Sampai Mei 2024
Lalu Hotman Paris juga mengatakan dalam undang-undang memang disebutkan bahwa anak di bawa 14 tahun tidak boleh ditahan atau hukumnya dikembalikan ke rehabilitasi atau ke orang tuanya.
"Memang disebutkan bahwa anak di bawa 14 tahun tidak boleh ditahan atau hukumnya dikembalikan ke rehabilitasi atau ke orang tuanya. Namun dimana keadilan bagi keluarga korban," katanya.
Lalu Sementara itu Marlina yang merupakan bibi korban menyampaikan ke Hotman Paris bahwa undang-undang sangat tidak adil bagi mereka karena keponakannya dibunuh lalu diperkosa.
"Kami merasa bang ini tidak adil bagi kami, keponakan kami dibunuh lalu di perkosa mereka memperkosa 2 kali di dua tempat, jika para pelaku hanya direhabilitasi betapa hancurnya hati kami melihat hukumnya,"ujarnya.
BACA JUGA:5 Kapal Perang Militer Dimiliki Indonesia Untuk Perkuat Wilayah Perbatasan
BACA JUGA:Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Makin Baik, PT Bukit Asam Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards
Hotman juga meminta Pemerintah dan pengadilan walaupun pelaku di bawah umur agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum.
Yang dimana karena sekarang ini kemajuan teknologi anak di bawah 15 tahun sudah seperti orang dewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: