Honda

TERBARU! Daftar Pengobatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024

TERBARU! Daftar Pengobatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024

TERBARU! Daftar Pengobatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024-freepik-

BACA JUGA:Bisa Lewat HP! Ini 4 Cara Mengecek dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;

- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

- Perbekalan kesehatan rumah tangga;

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;

BACA JUGA:97,88 Persen Warga Tercover BPJS Kesehatan, Pj Bupati Muba Terima Penghargaan UHC Awards 2024

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: