Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel Sepakat Hidupkan Lagi Lembaga Adat, Ini Pertimbangannya
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama Raden Muhammad Fauwaz Dirajda, saat bersilaturahmi dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi --
“Juga dalam kaitan pemanfaat BKB sebagai cagar budaya dan destinasi wisata,” ungkap Pangeran Suryo Vebri Al Lintani.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi dan mendukung rencana SMB IV tersebut terkait menghidupkan kembali kelembagaan adat di Palembang dan Sumsel.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Khasiat buah Kelapa untuk Kehamilan, Dijamin Bikin Janin Sehat
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Apresiasi dan Dukung KUBE Dinas Dinsos Muba, Ini Alasannya
Bahkan, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi minta agar rencana itu segera ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Insya Allah bisa kita laksanakan,” katanya.
Sementara itu ikut hadir mendampingi Sultan Palembang Darussalam, SMB IV dalam melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sumsel, yakni Pangeran Suryo Vebri Al Lintani.
Kemudian Prof.Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan Pangeran Citro Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si.
BACA JUGA:Gadis Ogan Ilir 16 Tahun Hilang 2 Pekan Orang Tua Lapor Polisi
BACA JUGA:Tenaga Honor Tersenyum, Peluang Besar Menjadi ASN Melalui PPPK 2024 Hampir 100 Persen!
Juga hadir dalam pertemuan itu, Dr Ahmad Redi SH MH, selaku Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel.
Dikutip dari Wikipedia, pada masa Kesultanan Palembang, berlaku sistem pemerintahan marga.
Sistem ini memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Simbur Cahaya.
Marga membawahi beberapa dusun, sedang dusun membawahi beberapa kampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: