Honda

Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel Sepakat Hidupkan Lagi Lembaga Adat, Ini Pertimbangannya

Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel Sepakat Hidupkan Lagi Lembaga Adat, Ini Pertimbangannya

Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama Raden Muhammad Fauwaz Dirajda, saat bersilaturahmi dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi --

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel

Marga dipimpin oleh seorang Pesirah.

Pesirah membawahi berbagai kepala dusun atau Kerio. 

Kerio yang berada di desa tempat Pesirah tinggal disebut Pembarap.

Pembarap bertugas menggantikan Pesirah jika berhalangan hadir. 

BACA JUGA:Ucapan Thom Haye Usai Resmi Gabung Almere City, Syarat Makna

BACA JUGA:KERENNN! Motor Yamaha MW Vision, Motor Roda 3 Dengan Teknologi Canggih Anti Hujan, Ada Atap Juga loh

Kampung pada suatu dusun dipimpin oleh Penggawa. 

Pasirah dan kerio dibantu Penghulu dan Khatib dalam bidang keagamaan. 

Sementara Kemit Marga dan Kemit Dusun membidangi urusan keamanan. 

Sedangkan untuk pengawasan terhadap Persirah dan membuat peraturan adat yang berlakudi Marga, terdapat lembaga adat yang disebut Dewan Marga.

BACA JUGA:Ini Ruas Tol Trans Sumatera yang Bisa Dilewati saat PON 2024, Satu Tol Operasi Fungsional

BACA JUGA:Pascal Struijk Dapat Izin Bermain untuk Timnas Indonesia, Maksudnya Apa Ini? Naturalisasi Lagi?

Oleh Penjajah Belanda, Sistem Pemerintahan Marga dibubarkan pada 1823, pasca berhasil menguasai Kesultanan Palembang.

Selanjutnya diganti dengan sistem pemerintahan kolonial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: