21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi AD/ART
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Nilai Menyalahi Tidak Sesuai AD/ART-Kadin Indonesia-
PALPRES.COM- Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia.
Agenda utama dalam Munaslub tersebut untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Kadin Indonesia Komitmen Berkolaborasi dengan Pemerintah Percepat Transisi Energi Melalui ISF 2024
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026,” jelasnya.
BACA JUGA:Kompak Melejit! Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini 14 September 2024, Termurah Rp790.000
BACA JUGA:Inilah Megaproyek Pemersatu Sumatera Selatan - Jambi Senilai Rp2,75 Triliun, Hampir Rampung?
Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu.
“Hal itu berlaku selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” ungkap Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: