RDPS
Honda

Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Berlaku di 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya!-Radar Banyumas-

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan tersebut termasuk juga untuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. 

BACA JUGA:Menpora Tinjau Langsung Pusat Konsumsi Makan Atlet PON XXI di Medan, Pastikan Makanan Atlet yang Terbaik

BACA JUGA:Media Belanda Dibuat Bingung, Pemainnya Lebih Memilih Membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebagai informasi, berikut ini kriteria pembangunan rumah yang kena pajak.

Untuk konstruksi utama terdiri dari kayu, beton dan pasangan batu bata atau bahan sejenis dan atau baja.

Lalu kriteria kedua yakni diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Sedangkan untuk luas bangunan yang akan dibangun paling sedikit mencapai 200 meter persegi.

BACA JUGA:Inilah Deretan Desa Unik di Indonesia, Mulai Desa Mini dengan 7 Penduduk Hingga Warisan Budaya UNESCO

BACA JUGA:Kompak Melejit! Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini 14 September 2024, Termurah Rp790.000

Dengan aturan itu, bagi masyarakat yang akan membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN.

Untuk pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: