RDPS
Honda

Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Berlaku di 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya!-Radar Banyumas-

PALPRES.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait warga yang akan bangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen.

Diketahui pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri yang berlaku di 2025.

Diketahui, untuk pajak membangun rumah sendiri sebelumnya hanya 2,2 persen.

Kenaikan pajak tersebut juga seiring dengan rencana naiknya tarif PPN umum sebesar 12 persen yang diterapkan pada awal 2025.

BACA JUGA:CATAT! 7 Bansos Kembali Disalurkan Via Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI Di Tahun 2025 Mendatang

BACA JUGA:Update Info Bansos Per 15 September, Dipastikan 4 Bantuan Ini Siap Cair Mulai Besok,Termasuk BLT MRP?

Hal itu seperti yang tercantum pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai informasi mengenai tarif PPN terkait membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam aturan itu disebutkan untuk besaran tarif pajak yang berlaku saat ini 2,2 persen.

Besaran itu merupakan hasil dari 20 persen pajak umum yang dikalikan dengan tarif PPN sebesar 11 persen.

BACA JUGA:Aplikasi Pijar Sekolah dari Telkom Indonesia, Wujudkan Digitalisasi di SMK Negeri 5 Palembang

BACA JUGA:Wak Haji Ragnar Oratmangoen Masuk Nominasi Gol Terbaik Matchday 1 dan 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dengan begitu, PPN yang akan mengalami kenaikan hingga 12 persen pada 2025 berimbas pada tarif pajak membangun rumah sendiri yang besarannya mencapai 2,4 persen.

Artinya, jika PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: