Honda

Status SIK-NG Sudah Burekol, Mekanisme Penyaluran Pos Resmi Pindah Ke Bank Himbara!

Status SIK-NG Sudah Burekol, Mekanisme Penyaluran Pos Resmi Pindah Ke Bank Himbara!

Tampak Sekjen Kemensos, Roben Rico sedang memberikan pengarahan kepada Pendamping PKH--Instagram@Kemensos_PKH

Oleh karena itu sebelum pemerintah melakukan tahap SPM ataupun SP2D, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan proses burekol atau pembukaan rekening kolektif untuk kedua bansos diatas.

Apalagi dikabarkan pengalihan dari Pos Indonesia ke KKS ini mencakup seluruh wilayah di Indonesia kecuali wilayah 3T.

Dengan total KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima bantuan PKH ditambah dengan penerima BPNT bisa mencapai 20 juta orang.

Maka dari itu tidak heran jika pemerintah kelihatan agak lambat dalam melakukan proses pencairan bantuan pada periode kali ini.

Meskipun begitu jadwal pencairan bantuan PKH BPNT dapat di prediksi berdasarkan periode pencairan sebelumnya.

BACA JUGA:6 Langkah Untuk kerja Ke Luar Negeri Dengan Gaji Besar, Catat Ya!

BACA JUGA:Pecinta K-Drama Merapat! 6 Rekomendasi Drama Korea yang Wajib Kamu Tonton Pada September Ini

Dimana pada periode pencairan sebelumnya apabila bantuan sudah ada di SIKS-NG tapi belum ada keterangannya maka waktu yang dibutuhkan untuk mencairkannya adalah 2 hingga 3 minggu.

Sehingga dapat diperkirakan waktu tercepat dilakukan pencairan PKH BPNT adalah minggu ketiga sampai dengan minggu keempat bulan September.

Tetapi perlu diingat bahwa jadwal pencairan tersebut hanya sebuah perkiraan saja, jadi masih memungkinkan untuk berubah.

Untuk informasi resmi terkait jadwal pencairannya KPM bisa melihatnya melalui aplikasi SIKS-NG.

Adapun alokasi pencairan adalah mulai dari bulan Juli sampai dengan September.

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Film Seni Memahami Kekasih, Cara Mencintai Sederhana Khas Pasangan Masa Kini!

BACA JUGA:5 Game Populer di Playstore Dengah Harga Cuma Rp 3000an, Pas Untuk Habiskan Waktu Disaat Gabut!

Sehingga, dana bantuan akan diterima melalui ATM/KKS yang dimiliki setiap KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: