Kepolisian Berikan Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Kuburan Cina Ke kejaksaan Negeri
Perkara pembunuhan remaja putri palembang dikuburan cina--Istimewa
BACA JUGA:Ini 4 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Caladium, yuk Simak Ulasannya
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri menegaskan bahwa asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku tidak diproses secara hukum adalah tidak benar.
Menurutnya, ketiga ABH tersebut masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena ditempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas (dari hukum) adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan," tegasnya, Senin (9/9/2024).
Edi menjelaskan, penempatan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntutan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.
BACA JUGA:De Rossi Dipecat! AS Roma Mendadak Bebaskan Sang Pelatih dari Tugas, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:BUMN Perum Perumnas Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Lamarnya!
"Tanpa mengurangi rasa duka cita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: