Honda

Kepolisian Berikan Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Kuburan Cina Ke kejaksaan Negeri

Kepolisian Berikan Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Kuburan Cina Ke kejaksaan Negeri

Perkara pembunuhan remaja putri palembang dikuburan cina--Istimewa

Atas aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, Harryo merinci IS sebagai pelaku utama terancam hukuman 15 tahun pidana. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumsel sembari menunggu persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri menegaskan bahwa asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku tidak diproses secara hukum adalah tidak benar.

BACA JUGA:Badai Boris Bikin Kacau Eropa, Picu Banjir hingga Kebakaran Hutan

BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Tanaman Hias Krokot, yuk Simak Ulasannya

adapun ketiga ABH tersebut masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.

"Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena ditempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas (dari hukum) adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan," tegasnya, Senin (9/9/2024).

lalu ia juga menjelaaskan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntutan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.

"Tanpa mengurangi rasa duka cita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:SIMAK! 6 Fakta Menarik Tanaman Hias Hoyya Kerrii

BACA JUGA:10 Cara Merawat Tanaman Hias Bunga Peony, Mudah dan Sederhana!

di Palembang Temui Hotman Paris

ia juga menerangkan pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, waktu kami dibatasi. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.

Atas aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, Harryo merinci IS sebagai pelaku utama terancam hukuman 15 tahun pidana. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumsel sembari menunggu persidangan.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Pelabuhan PHR WK Rokan Sudah Kantongi Sertifikat ISPS Code

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: