Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 Triliun! 3 Pejabat Waskita Karya Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT
LRT Palembang adalah salah satu proyek yang dikorupsi--Palpres.com
Selain itu, terungkap pula adanya indikasi suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang diberikan kepada sejumlah pihak terkait proyek ini.
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2024, guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dana Bansos yang diterima Tidak Sesuai Perhitungannya? Berikut Beberapa Alasannya!
BACA JUGA:Alhamdulilah, 3 Bansos Kemensos Cair Lebih Awal Pada September Ini, Ada Apa Saja Ya?
Adapun perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Lalu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.
BACA JUGA:3 Fakta Tentang Film Seni Memahami Kekasih, Cara Mencintai Sederhana Khas Pasangan Masa Kini!
Diketahui bahwa penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang dan mungkin akan lebih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: