RDPS
Honda

1 Paslon Empat Lawang Tidak Penuhi Syarat, Begini Kata KPU

1 Paslon Empat Lawang Tidak Penuhi Syarat, Begini Kata KPU

1 paslon empat lawang tidak memenuhi syarat--Istimewa

EMPATLAWANG, PALPRES.COM - Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menetapkan 1 pasangan calon Joncik Muhammad-Arifai di Pilkada bupati/wakil bupati wilayah tersebut. 

Yang dimana menurut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang ikut mendaftar tak lolos sebagai peserta.

Budi Antoni yang mendaftar sebagai calon bupati gagal melaju karena sudah pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang.

"Hanya 1 Paslon yang ditetapkan untuk Pilkada Empat Lawang karena 1 bakal calon Empat Lawang lain yang mendaftar atas nama Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati tidak memenuhi syarat karena (Budi Antoni Aljufri) sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang," ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi

BACA JUGA:Gagalkan Operasi Mossad, Garda Revolusi Iran Tangkap 12 Mata-mata Israel

BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Lalu menurut Budi Antoni yang saat itu menjabat Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 dan 2013-2015. 

Sehingga ia juga di percayai tersandung masalah hukum, terbukti memberikan suap sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Lalu Penetapan Paslon di Pilkada Empat Lawang memastikan langkah Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kotak kosong saat Pilkada digelar 27 November 2024.

Sehingga ia juga mengungkapkan, sesuai PKPU 8/2024 pasal 14 huruf M, Budi Antoni dikategorikan pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang.

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

BACA JUGA:Serunya Wardah Color Expert Class bersama Siswa SMA Muhammadiyah 6 Palembang

Lalu ia juga Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda Pasal 83 ayat 1-4 disebutkan jika kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan setelah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka dinyatakan diberhentikan tetap.

Sehingga Eksan juga menjelaskan sesuai SK Mendagri 29 Juni 2016, inkrahnya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Budi Antoni tanggal 3 Mei 2016 maka jika dihitung hanya di putusan inkrah sudah 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: