3 Fakta Tentang Kasus Ibu Rumah Tangga yang Siram Tubuh Mantan Suami Dengan Air Keras
Kasus penyiraman air keras di Muba--Instagram
Saat itu, kata Febriansyah, korban berdiri di samping mobil depan toko bangunan.
Tiba-tib, DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. Sontak saja korban berteriak kesakitan dan langsung ditolong warga setempat.
"Usai melakukan aksinya DA langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor bersama temannya. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
2. Pelaku kesal karena utang saat keduanya menikah tak dibayarkan korban
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil SUV Lawas Harga Rp 100 Jutaan, Meski Bekas Tetap Mewah!
Dari hasil interogasi, DA mengaku kesal karena mantan suaminya itu tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang--saat korban masih berstatus suami DA.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri siri," kata Febriansyah.
Tersangka pun ditaangkap setelah sebelumnya bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya.
"Saat ini tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanan. Namun untuk penyidikan perkaranya tetap dilakukan Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya," terangnya.
3. Tersangka beli air keras di warung terdekat
Sementara air keras tersebut didapat tersangka dari membeli di warung untuk membekukan getah karet.
"Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun," kata Febriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: