RDPS
Honda

3 Fakta Tentang Kasus Ibu Rumah Tangga yang Siram Tubuh Mantan Suami Dengan Air Keras

3 Fakta Tentang Kasus Ibu Rumah Tangga yang Siram Tubuh Mantan Suami Dengan Air Keras

Kasus penyiraman air keras di Muba--Instagram

Saat itu, kata Febriansyah, korban berdiri di samping mobil depan toko bangunan. 

Tiba-tib, DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. Sontak saja korban berteriak kesakitan dan langsung ditolong warga setempat.

"Usai melakukan aksinya DA langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor bersama temannya. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).

2. Pelaku kesal karena utang saat keduanya menikah tak dibayarkan korban

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil SUV Lawas Harga Rp 100 Jutaan, Meski Bekas Tetap Mewah!

BACA JUGA:Siap Dana Mulai Rp 750 Juta, Kamu Bisa Bawa Pulang Motor Guzzi V100 Mandelo yang Punya 5 Spesifikasi Keren!

Dari hasil interogasi, DA mengaku kesal karena mantan suaminya itu tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang--saat korban masih berstatus suami DA. 

"Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri siri," kata Febriansyah.

Tersangka pun ditaangkap setelah sebelumnya bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya.

"Saat ini tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanan. Namun untuk penyidikan perkaranya tetap dilakukan Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya," terangnya.

3. Tersangka beli air keras di warung terdekat

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 6, Harga Rp 19 Jutaan Dilengkapi Kamera Upgrade yang Buat Kontenmu Jadi Lebih Gokil!

BACA JUGA:Baru Rilis iPhone 16, Bocoran Mengenai Spesifikasi iPhone 17 Hadir, Layar Lebih Lebar Terdapat Banyak Upgrade!

Sementara air keras tersebut didapat tersangka dari membeli di warung untuk membekukan getah karet.

"Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun," kata Febriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: