RDPS
Honda

BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun

BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun

PPATK memprediksi transaksi judol sampai akhir 2024 bisa ditekan hingga di bawah Rp200 Triliun, sekitar Rp174 Triliun. --Freepik

JAKARTA, PALPRES.COM – Transaksi judol jika tak dikendalikan, bisa tembus hingga Rp900 Triliun.

Namun berkat ketegasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pihak terkait, nilai transaksi judi online dapat ditekan hingga Rp174 Triliun di akhir 2024.

Demikian dijelaskan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2024, sebagaimana dikutip dari Website Kementerian Kominfo.

Menurut Menteri Budi Arie, dari data PPATK, sikap tegas Kominfo dan pihak terkait selama 15 tahun terakhir dapat menekan lanju transaksi judol dengan jumlah signifikan.

BACA JUGA:FANTASTIS! Nilai Transaksi Judol via Dompet Digital Tembus Rp5,6 Triliun

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Ketegasan Kominfo

Bila tak ada ketegasan dari Kominfo dan pihak terkait, menurut Budi Arie yang mengulangi pernyataan PPATK, maka transaksi judol di tahun ini bisa mencapai  Rp400 Triliun. 

Bahkan berpotensi bisa tembus Rp900 Triliun, jika judi online tidak dikendalikan sama sekali. 

Dikatakan Budi Arie, pihak PPATK memprediksi transaksi judol sampai akhir 2024 bisa ditekan hingga di bawah Rp200 Triliun, sekitar  Rp174 Triliun.  

BACA JUGA:TEGAS! Mensos Akan Sanksi Keras Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol

BACA JUGA:Sebabkan Kerugian Ekonomi Rp600 Triliun dan Kasus Bunuh Diri, Ini 4 Langkah Hindari Judol

Dikatakan Budi Arie, berhasil ditekannya jumlah transaksi judo hingga lebih dari separuhnya, karena konsistensi pihaknya dalam penetapan dua kebijakan tegas.

Langkah konkret pemberantasan perjudian online secara tegas dan berkelanjutan, menurut Budi Arie,  melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024.

Komitmen berantas judi online

Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: