Honda

Pemkab Muba Dapat Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024

Pemkab Muba Dapat Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah. -Kominfo Muba For Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pemkab Muba mendapatkan predikat B dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024.

Hal itu diketahui pada ajang SAKIP Award 2024 yang berlangsung di grand Ballroom Birawa Hotel Bidakar Jakarta.

Dengan mendapatkan nilai B sendiri menunjukkan Pemkab Muba komitmen dalam mengatur tata kelola pemerintah dengan akuntabel dan transparan.

Penghargaan ini langsung dihadiri oleh Sekda Muba Drs Apriyadi MSi yang mewakili Pj Bupati Muba saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah. 

BACA JUGA:Palembang Raih Predikat BB, Menteri PANRB: Hampir 85,5 Persen Pemda Terima Sakip Award

BACA JUGA:Ikuti Evaluasi SAKIP, Muba Optimis Bisa Raih Predikat BB

SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya secara akuntabel, efisien, dan efektif. 

Evaluasi ini memberikan gambaran tentang seberapa baik instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah.

Dengan tema "Menguatkan Sinergi, Mewujudkan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju,".

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemkab Muba dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdaya guna.

BACA JUGA:Hasil Evaluasi SAKIP, Ini 8 Poin yang Harus Ditindaklanjuti Pemkot Luibuklinggau

BACA JUGA: Kabupaten Lahat Raih Penghargaan SAKIP Tipe B Bidang Investasi

Sekda Muba Drs Apriyadi, didampingi satgas SAKIP Muba , Inspektorat, Bappeda dan Kabag Organisasi  mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. 

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas capaian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: