FINAL! Inilah 3 Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2026
Ilustrasi nasib tenaga honorer yang ditetapkan Menpan RB-pixabay-
PALPRES.COM - Di akhir 2025, Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait masa depan honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ya, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja hingga masa depan status kepegawaian resmi ditetapkan.
Terhitung tahun 2026, ada tiga kemungkinan nasib yang bakal dialami tenaga honorer.
1. Kontrak Diperpanjang Sebagai PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:WAJIB! Inilah 7 Dokumen Penting CPNS Kemenkeu 2026
BACA JUGA:Bupati Muba Dorong Penguatan Layanan Gizi dan Pendidikan di Setiap Kecamatan
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang masa berlakunya ditetapkan setiap 1 tahun.
Perpanjangan kontrak tidak dilakukan sembarangan.
Menpan RB menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi kunci utama.
Pada Diktum Ketujuh Belas, disebutkan bahwa evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
BACA JUGA:Atalanta Siaga Satu Duo Pemain Mereka Masuk Incaran Banyak Klub Jelang Bursa Transfer
Sementara Diktum Kedelapan Belas menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan dipakai sebagai pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja.
Bagi honorer yang dinilai mampu memenuhi target kinerja dan menunjukkan capaian yang baik, kontrak mereka berpeluang besar diperpanjang pada tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
