Honda

Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Amankan 4 Pelaku

Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Amankan 4 Pelaku

Sebanyak 134 Ribu Baby Lobster berhasil diamankan tim Ditpolair Baharkam Polri.-Humas Polda Sumsel-

JAKARTA, PALPRES.COM - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten

Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. 

Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:37.804 Benih Lobster Asal Lampung Gagal Diselundupkan, Rencana Bakal Dikirim ke Luar Negeri

BACA JUGA:170 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Polda Sumsel Amankan 2 Orang Tersangka Warga Bengkulu

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat, 4 Oktober 2024.

4 pelaku diamankan Ditpolair Baharkam Polri

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. 

Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan 4 orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. 

Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. 

BACA JUGA:WOW! Inilah 6 Daftar Daerah di Indonesia yang Banyak Menghasilkan Lobster Premium, Salah Satunya Kampung SBY

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Lobster Terbanyak Di Indonesia, Harganya Buat Tercengang, Cek Harga Lobster Disini!

Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: